Minggu, 21 Juli 2013

Bersihkan Negeri Ini Dari MIRAS



Allah SWT berfirman : 
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah 90).

Dalam Tafsir Jalalain diterangkan bahwa “al khamr” adalah “al muskir”, yang memabukkan, yakni yang menutupi akal.   Dalam Tafsir Ibnu Katsir dikutip dari kita Sahih Bukhari Muslim dari Khalifah Umar bin Al Khaththab beliau berkhutbah: Wahai manusia sungguh telah diharamkan khamr dan khamr itu ada lima, dari anggur, korma, madu, gandum, dan sorghum. Dan khamr itu apa saja yang menutupi akal. Ibnu Katsir juga mengutip hadits dari Imam Ahmad bahwa ada orang yang menghadiahkan khamr kepada beliau saw.  Beliau menolaknya seraya berkata: Apakah engkau belum tahu kalau khamr sudah diharamkan?  Lalu orang itu menyuruh anaknya menjualnya.  Lalu Rasulullah saw. berkata: “Sesungguhnya Allah yang mengharamkan khamr juga mengharamkan menjualnya”.

Khamr yang ada hari ini beredar di pasaran adalah minuman keras (miras) yang merupakan minuman beralkohol : 
  • berkadar rendah, misalnya bir dan soda alkohol (1% - 10% alkohol), 
  • sedang seperti martini dan anggur (10% - 20% alkohol),
  • miras berkadar tinggi seperti whisky dan brandy (20% - 50% alkohol).  
 Kenapa khamr atau miras bisa membuat peminumnya mabuk dan menutupi akalnya?
Sebab Alkohol yang dikandungnya adalah zat psikoatif yang bersifat adiktif. Zat psikoatif adalah golongan zat yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, yang dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, kognitif, persepsi, dan kesadaran seseorang. Sedangkan adiksi atau adiktif adalah suatu keadaan kecanduan atau ketergantungan terhadap jenis zat tertentu. Seseorang yang menggunakan alkohol mempunyai rentang respon yang tidak stabil dari kondisi yang ringan sampai berat.
Alkohol juga merupakan zat penekan susuan syaraf pusat meskipun dalam jumlah kecil mungkin mempunyai efek stimulasi ringan. Bahan psikoaktif yang terdapat dalam alkohol adalah etil alkohol yang diperoleh dari proses fermentasi madu, gula sari buah atau umbi umbian.

Bahaya Miras

Bahaya miras beralkohol kepada tubuh (internal effect)

Jangka Pendek
     Mulut akan terasa kering;
     Pupil mata membesar;
     Jantung berdegup lebih kencang;
     Timbul rasa mual;
     Pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar);
     Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal;
     Segala perasaan malu menjadi hilang;
     Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik/fly";
     Dalam waktu 4 sampai 6 jam setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan;

Jangka Panjang

Pemabuk atau pengguna alkohol dalam jangka panjang dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak.
Efek alkohol berdasarkan kuantitas pemakaian, bila diminum dalam dosis kecil, akan menimbulkan perasaan relax, cepat timbul rasa senang, rasa sedih dan kemarahan.  Dalam jumlah banyak, akan muncul efek merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat, menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan ).   Gangguan fungsi fisik motorik seperti cara berbicara menjadi cadel; Pandangan menjadi kabur; Sempoyongan; Inkoordinasi motorik; Tidak sadarkan diri; Kemampuan mental mengalami hambatan; Gangguan untuk memusatkan perhatian; Daya ingat terganggu.

Catatan Korban Miras

Data World Health Organization (WHO) dan Kepolisian mengenai angka korban miras dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1998 di Indonesia tercatat lebih dari 350.000 orang meninggal karena penyakit khronis akibat konsumsi alkohol.
  2. Tahun 1999 - 2000, 58% angka kriminalitas terjadi ditengarai akibat pengaruh minuman keras.
  3. Pada tahun 2000 di Indonesia terdapat lebih dari 13.000 pasien penderita penyakit terkait alkohol.
  4. Tahun 2001 tercatat 39 kasus kematian remaja karena Hepatitis B yang terkait erat dengan konsumsi alkohol (alcoholic cirrhosis, alcoholic cancer, chronic pancreas inflamation, and heart diseases) terjadi di Bali.
  5. Tahun 2001 terdapat 50% dari total 65 kasus keracunan alkohol meninggal di Manado dan Minahasa.
  6. Tahun 2008 tercatat lebih dari 40 kematian akibat keracunan alkohol (intoxicaty). Di Surabaya 9 orang tewas setelah mengkonsumsi miras, 11 orang meninggal di Indramayu Jawa Barat, 14 orang meninggal di Merauke karena mengkonsumsi minuman keras jenis sopi yang dicampur infus dan minyak babi, sementara belasan korban tewas akibat miras lainnya tersebar di beberapa daerah seperti Pasuruan Jawa Timur, Deli Serdang, dan Jaya Pura.
  7. Tahun 2010
  • 20 korban tewas di Cianjur akibat menenggak miras.
  • Mei tahun 2010, 17 nyawa pemuda Cirebon melayang setelah meminum miras beralkohol murni.
  • Agustus 2010, 13 orang meninggal dunia setelah menenggak miras di toko jamu selang beberapa jam setelah mereka minum.  Dari hasil uji lab, minuman ginseng tersebut mengandung, pasta whisky, asem jawa, intisari, dan alkohol 70 persen.
  • Juni 2010  9 warga Semarang tewas akibat menenggak miras. Di beberapa bagian tubuhnya ditemukan lebam dan membiru.
  • 11 orang warga di Jakarta Selatan tewas setelah menenggak miras oplosan.
  • Di Bandung 2 orang meregang nyawa akibat kasus yang sama
  • Di Malang 3 orang tewas, 10 orang kritis.
  • Kemudian kematian 3 orang teknisi pesawat Shukoi di Makasar.
  • 63 warga Jawa Tengah tewas akibat miras.
  • Di Jatisampurna Bekasi 8 orang meninggal dunia karena keracunan miras.
  • 5 orang tewas dan tiga lainnya kritis setelah pesta miras di sebuah acara pernikahan warga di Dusun Sumberasri, Desa Tumpak Oyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
  • 5 orang warga RT 08, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Jakarta Barat dilaporkan tewas setelah menenggak miras di bawah kolong jembatan Grogol.
Bersihkan NEGERI TERCINTA ini dari Miras

Dengan data-data ilmiah bahaya miras yang jelas-jelas membahayakan kehidupan masyarakat dan kelangsungan generasi di atas, sampailah kita pada kesimpulan bahwa miras harus dibersihkan secara tuntas di seluruh wilayah Indonesia ini bila bangsa ini ingin mencapai tujuan mulia kemerdekaannya. Caranya adalah dengan mendorong seluruh pemerintahan dan DPRD kota dan kabupaten di seluruh wilayah NKRI untuk segera membuat dan mengesahkan perda anti miras dan mendorong DPR RI untuk segera menuntaskan RUU Anti Miras dan perlu dibuat Badan Anti Miras Nasional (BAMN). Guru Besar FKUI Prof. Dr. Dadang Hawari mengatakan narkotika yang Cuma disebut di hadits Nabi saw. saja diperangi serius sampai membentuk BNN masa miras yang jelas dilarang Al Quran malah dibiarin. Ayo kita lebih serius basmi miras.
Maha benar Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa yang telah berfirman : 

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (QS. Al Maidah 91).

Baarakallahu lii walakum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar