Pertanyaan :
Assalamu'alaykum wr. wb.
Saya seorang suami yang baru berumah tangga selama dua tahun,
sudah hampir satu tahun ini saya ditinggal wafat oleh istri tercinta yang
sedang hamil delapan bulan anak pertama yang sangat kami harapkan.
Pertanyaan saya, apakah ada doa khusus yang dicontohkan oleh
Rasulullah saw untuk mendoakan wafat seorang istri yang sedang hamil supaya di
akhrat nanti saya dapat bertemu dan berkumpul kembali bersama mereka? syukron
jazakumullah.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Agus
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr. wb.
Doa untuk orang yang sudah meninggal adalah sebagai berikut:
" اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ،
وَعافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وأكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ
بالمَاءِ والثَّلْجِ وَالبَرَدِ، ونَقِّهِ منَ الخَطايا كما نَقَّيْتَ الثَّوْبَ
الأبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وأبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأهْلاً
خَيْراً مِنْ أهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ، وأدْخِلْهُ الجَنَّةَ،
وأعِذْهُ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ أو مِنْ عَذَابِ النَّارِ "
Didalam riwayat muslim lainnya disebutkan " وَقِهِ فتْنَةَ القَبْرِ وَعَذَابَ
النَّارِ "
Dan apabila anda ingin menambah doa-doa lainnya yang secara
khusus ditujukan untuk istri anda maka diperbolehkan bagi anda dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan berdoa sekehendak anda untuk kebaikannya di
akhirat serta kebaikan anda dan keluarga yang ditinggalkannya.
Dalam hal berdoa dengan menggunakan bahasa selain arab ini maka
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa berdoa diperbolehkan dengan
menggunakan bahasa arab dan selain bahasa arab. Dan Allah swt mengetahui maksud
dari orang yang berdoa dan keinginannya walaupun orang yang bersangkutan kurang
baik didalam menyebutkannya. Dan Allah swt mengetahui kegaduhan suara-suara
yang berdoa dengan berbagai bahasa untuk berbagai macam keperluan.” (Majmu’ al
Fatawa juz XXII hal 488 – 489)
Bagaimana Keadaan Seorang Istri di Surga
Adapun jika seorang wanita meninggal sebelum dia sempat menikah
dengan seorang laki-laki maka Allah lah yang menikahkannya kelak di surga
dengan seorang lelaki dunia, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidaklah ada di
surga seorang bujang.” (HR. Muslim). Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa jika
seorang wanita belum menikah di dunia maka Allah swt yang menikahkannya dengan
seseorang yang menyedapkan pandangan matanya di surga. Kenikmatan di surga tidaklah
terbatas untuk kaum laki-laki akan tetapi untuk kaum laki-laki dan wanita dan
diantara kenikmatan itu adalah pernikahan. Demikian halnya dengan seorang
wanita yang meninggal dalam keadaan sudah dicerai.
Demikian pula terhadap seorang wanita yang suaminya tidak masuk
surga, Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa seorang wanita yang masuk surga
dan belum menikah atau suaminya tidak termasuk kedalam ahli surga maka jika
wanita itu masuk surga dan di surga terdapat lelaki dunia yang belum menikah
maka seorang dari merekalah yang menikahinya.
Adapun seorang wanita yang meninggal setelah menikah dan dia
termasuk ahli surga maka di surga dia akan bersama suaminya yang menikahinya
saat meninggalnya.
Adapun seorang wanita yang ditinggal suaminya terlebih dahulu
kemudian ia tidak menikah lagi setelahnya hingga dia meninggal dunia maka
wanita itu akan menjadi istrinya di surga.
Adapun seorang wanita yang ditinggal suaminya terlebih dahulu
kemudian ia menikah lagi setelah itu maka wanita itu menjadi istri bagi suaminya
yang terakhir walaupun wanita itu pernah menikah dengan beberapa laki-laki,
sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Seorang istri untuk suaminya yang terakhir.”
(Silsilatu al Ahadits ash Shahihah Lil Albani) dan perkataan Hudzaifah kepada
istrinya,”Jika engkau mau menjadi istriku di surga maka janganlah engkau
menikah sepeninggalku. Sesungguhnya seorang istri di surga adalah untuk
suaminya yang terakhir di dunia. Karena itu Allah swt mengharamkan istri-istri
Nabi untuk kmenikah sepeninggal beliau saw karena mereka adalah istri-istrinya
saw di surga.” (http://forum.islamstory.com)
Wallahu A’lam
Sigit Pranowo, Lc.
ERAMUSLIM > USTADZ MENJAWAB
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apkah-istri-kan-menjdi-bddri-tuk-suami.htm
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apkah-istri-kan-menjdi-bddri-tuk-suami.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar